Aset LHI Disamarkan Milik Partai

Setelah Disita KPK dalam Kasus Impor Daging

Aset LHI Disamarkan Milik Partai
Aset LHI Disamarkan Milik Partai

Dalam perkara korupsi, menurut jaksa, Fathanah terbukti bersalah dengan melakukan perbuatan bersama-sama LHI mengurus penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama. Dengan posisinya sebagai presiden PKS kala itu, LHI disebut bisa mempengaruhi kebijakan di Menteri Pertanian (Mentan) Suswono yang berasal dari PKS. Dari upaya tersebut LHI dan Fathanah menerima sejumlah uang diantaranya Rp 1,3 miliar.

Sementara terkait pencucian uang, Fathanah dinyatakan terbukti membelanjakan hartanya hingga Rp 38,709 miliar dalam kurun waktu 2001-2013. Uang itu dibelikan rumah, mobil, perhiasan, dan lain-lain, baik untuk dirinya maupun orang lain. Padahal secara profil Fathanah tidak memiliki pekerjaan tetap.(gun/agm)

JAKARTA - Penyamaran aset terdakwa kasus suap pengaturan kuota daging impor Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) ternyata juga dilakukan oleh kader PKS yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News