Aset LHI Disamarkan Milik Partai
Setelah Disita KPK dalam Kasus Impor Daging
Selasa, 29 Oktober 2013 – 03:25 WIB
Dalam perkara korupsi, menurut jaksa, Fathanah terbukti bersalah dengan melakukan perbuatan bersama-sama LHI mengurus penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama. Dengan posisinya sebagai presiden PKS kala itu, LHI disebut bisa mempengaruhi kebijakan di Menteri Pertanian (Mentan) Suswono yang berasal dari PKS. Dari upaya tersebut LHI dan Fathanah menerima sejumlah uang diantaranya Rp 1,3 miliar.
Sementara terkait pencucian uang, Fathanah dinyatakan terbukti membelanjakan hartanya hingga Rp 38,709 miliar dalam kurun waktu 2001-2013. Uang itu dibelikan rumah, mobil, perhiasan, dan lain-lain, baik untuk dirinya maupun orang lain. Padahal secara profil Fathanah tidak memiliki pekerjaan tetap.(gun/agm)
JAKARTA - Penyamaran aset terdakwa kasus suap pengaturan kuota daging impor Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) ternyata juga dilakukan oleh kader PKS yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah