Aset LHI Disamarkan Milik Partai
Setelah Disita KPK dalam Kasus Impor Daging
Selasa, 29 Oktober 2013 – 03:25 WIB

Aset LHI Disamarkan Milik Partai
Dalam perkara korupsi, menurut jaksa, Fathanah terbukti bersalah dengan melakukan perbuatan bersama-sama LHI mengurus penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama. Dengan posisinya sebagai presiden PKS kala itu, LHI disebut bisa mempengaruhi kebijakan di Menteri Pertanian (Mentan) Suswono yang berasal dari PKS. Dari upaya tersebut LHI dan Fathanah menerima sejumlah uang diantaranya Rp 1,3 miliar.
Sementara terkait pencucian uang, Fathanah dinyatakan terbukti membelanjakan hartanya hingga Rp 38,709 miliar dalam kurun waktu 2001-2013. Uang itu dibelikan rumah, mobil, perhiasan, dan lain-lain, baik untuk dirinya maupun orang lain. Padahal secara profil Fathanah tidak memiliki pekerjaan tetap.(gun/agm)
JAKARTA - Penyamaran aset terdakwa kasus suap pengaturan kuota daging impor Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) ternyata juga dilakukan oleh kader PKS yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi