Aset Migas Rp 122 T Rawan Korupsi

Dikuasai Asing, KPK Desak Pemerintah Menertibkan

Aset Migas Rp 122 T Rawan Korupsi
Aset Migas Rp 122 T Rawan Korupsi
JAKARTA - Upaya pemerintah mengamankan aset-aset negara di sektor minyak dan gas (migas) sangat buruk. Sebab, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencacat ada sekitar Rp 122 triliun aset migas yang belum diinventarisasi dan belum ditertibkan pemerintah dari tangan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) alias perusahaan migas.

"Ini sangat rawan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Sabtu (25/6). Apalagi, kata Haryono, sebagian besar perusahaan migas yang ada di Indonesia adalah perusahaan asing.

Namun, Haryono mengatakan, hingga kini pihaknya belum menemukan apakah banyaknya aset yang belum ditertibkan itu terindikasi tindak pidana korupsi atau tidak. Yang jelas, lanjutnya, penertiban itu perlu segera dilakukan karena banyak aset yang dikelola KKKS yang tercecer serta tidak jelas status penguasaan dan nilainya. "Ini sangat berpotensi merugikan negara," ucapnya.

Haryono menerangkan, aset-aset yang dikelola perusahaan migas itu merupakan kekayaan negara dan milik negara. Pengaturannya diperoleh berdasar perjanjian antara perusahaan migas dan pemerintah. Hal itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Aset-aset yang dimaksud biasanya berupa harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan dan tanah, dan sebagainya. "Jadi, aset-aset itu milik negara," ujarnya.

JAKARTA - Upaya pemerintah mengamankan aset-aset negara di sektor minyak dan gas (migas) sangat buruk. Sebab, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News