Aset Migas Rp 122 T Rawan Korupsi
Dikuasai Asing, KPK Desak Pemerintah Menertibkan
Minggu, 26 Juni 2011 – 05:27 WIB
JAKARTA - Upaya pemerintah mengamankan aset-aset negara di sektor minyak dan gas (migas) sangat buruk. Sebab, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencacat ada sekitar Rp 122 triliun aset migas yang belum diinventarisasi dan belum ditertibkan pemerintah dari tangan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) alias perusahaan migas.
"Ini sangat rawan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Sabtu (25/6). Apalagi, kata Haryono, sebagian besar perusahaan migas yang ada di Indonesia adalah perusahaan asing.
Namun, Haryono mengatakan, hingga kini pihaknya belum menemukan apakah banyaknya aset yang belum ditertibkan itu terindikasi tindak pidana korupsi atau tidak. Yang jelas, lanjutnya, penertiban itu perlu segera dilakukan karena banyak aset yang dikelola KKKS yang tercecer serta tidak jelas status penguasaan dan nilainya. "Ini sangat berpotensi merugikan negara," ucapnya.
Haryono menerangkan, aset-aset yang dikelola perusahaan migas itu merupakan kekayaan negara dan milik negara. Pengaturannya diperoleh berdasar perjanjian antara perusahaan migas dan pemerintah. Hal itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Aset-aset yang dimaksud biasanya berupa harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan dan tanah, dan sebagainya. "Jadi, aset-aset itu milik negara," ujarnya.
JAKARTA - Upaya pemerintah mengamankan aset-aset negara di sektor minyak dan gas (migas) sangat buruk. Sebab, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan