Aset Pemkab Kutim Masih Dikuasai Terpidana Korupsi
Jumat, 16 November 2012 – 15:16 WIB
SANGATTA – Seluruh aset milik terpidana korupsi bantuan sosial (bansos), Fahrul AS, sudah dieksekusi Kejari Sangatta dan diserahkan ke Pemkab Kutai Timur (Kutim). Namun, hingga saat ini aset tersebut masih tetap dikelola dan dikuasai keluarga terpidana yang divonis 8 tahun kurungan penjara itu. Diakuinya, dalam kaitan perkara korupsinya, kejaksaan telah menyelesaikan tugas termasuk melaksanakan tugas mengeksekusi terpidana ke Lapas Tenggarong dan barang bukti dikembalikan ke negara.
Kajari Sangatta Didik Farkhan mengaku, sebenarnya tugas kejaksaan sudah selesai dengan telah dieksekusinya aset tersebut. Hanya saja, jika aset tersebut masih dikuasai keluarga terpidana, kejaksaan bisa saja mengambil langkah untuk mengembalikan aset tersebut. Namun agar hal tersebut dapat dilakukan, perlu ada permintaan dari Pemkab Kutim selaku pemilik aset melalui surat kuasa.
“Jadi tinggal tunggu surat kuasa dari Pemkab Kutim. Sebab Kejaksaan adalah pengacara negara, dalam penanganan aset negara. Kalau surat kuasa itu ada, kami tinggal mengajukan somasi pada keluarga Fahrul agar meninggalkan rumah dan usaha yang telah disita untuk Negara itu,” jelas Didik seperti dilansir Bontang Post (JPNN Grup), Jumat (16/11).
Baca Juga:
SANGATTA – Seluruh aset milik terpidana korupsi bantuan sosial (bansos), Fahrul AS, sudah dieksekusi Kejari Sangatta dan diserahkan ke Pemkab
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar
- Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget
- DPRD DKI Minta Pengamanan Objek Vital PAM Jaya Ditingkatkan
- Daerah Ini Mengusulkan 30 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Lihat Mobil yang Dipakai Mengantar Makan Bergizi Gratis di Palembang, Duh
- Bar LGBT di Jaksel Terbongkar Berawal dari Keributan, Sudah Setahun Beroperasi