Aset Pemkab Kutim Masih Dikuasai Terpidana Korupsi
Jumat, 16 November 2012 – 15:16 WIB
SANGATTA – Seluruh aset milik terpidana korupsi bantuan sosial (bansos), Fahrul AS, sudah dieksekusi Kejari Sangatta dan diserahkan ke Pemkab Kutai Timur (Kutim). Namun, hingga saat ini aset tersebut masih tetap dikelola dan dikuasai keluarga terpidana yang divonis 8 tahun kurungan penjara itu. Diakuinya, dalam kaitan perkara korupsinya, kejaksaan telah menyelesaikan tugas termasuk melaksanakan tugas mengeksekusi terpidana ke Lapas Tenggarong dan barang bukti dikembalikan ke negara.
Kajari Sangatta Didik Farkhan mengaku, sebenarnya tugas kejaksaan sudah selesai dengan telah dieksekusinya aset tersebut. Hanya saja, jika aset tersebut masih dikuasai keluarga terpidana, kejaksaan bisa saja mengambil langkah untuk mengembalikan aset tersebut. Namun agar hal tersebut dapat dilakukan, perlu ada permintaan dari Pemkab Kutim selaku pemilik aset melalui surat kuasa.
“Jadi tinggal tunggu surat kuasa dari Pemkab Kutim. Sebab Kejaksaan adalah pengacara negara, dalam penanganan aset negara. Kalau surat kuasa itu ada, kami tinggal mengajukan somasi pada keluarga Fahrul agar meninggalkan rumah dan usaha yang telah disita untuk Negara itu,” jelas Didik seperti dilansir Bontang Post (JPNN Grup), Jumat (16/11).
Baca Juga:
SANGATTA – Seluruh aset milik terpidana korupsi bantuan sosial (bansos), Fahrul AS, sudah dieksekusi Kejari Sangatta dan diserahkan ke Pemkab
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi