Aset Pemkab Kutim Masih Dikuasai Terpidana Korupsi
Jumat, 16 November 2012 – 15:16 WIB
SANGATTA – Seluruh aset milik terpidana korupsi bantuan sosial (bansos), Fahrul AS, sudah dieksekusi Kejari Sangatta dan diserahkan ke Pemkab Kutai Timur (Kutim). Namun, hingga saat ini aset tersebut masih tetap dikelola dan dikuasai keluarga terpidana yang divonis 8 tahun kurungan penjara itu. Diakuinya, dalam kaitan perkara korupsinya, kejaksaan telah menyelesaikan tugas termasuk melaksanakan tugas mengeksekusi terpidana ke Lapas Tenggarong dan barang bukti dikembalikan ke negara.
Kajari Sangatta Didik Farkhan mengaku, sebenarnya tugas kejaksaan sudah selesai dengan telah dieksekusinya aset tersebut. Hanya saja, jika aset tersebut masih dikuasai keluarga terpidana, kejaksaan bisa saja mengambil langkah untuk mengembalikan aset tersebut. Namun agar hal tersebut dapat dilakukan, perlu ada permintaan dari Pemkab Kutim selaku pemilik aset melalui surat kuasa.
“Jadi tinggal tunggu surat kuasa dari Pemkab Kutim. Sebab Kejaksaan adalah pengacara negara, dalam penanganan aset negara. Kalau surat kuasa itu ada, kami tinggal mengajukan somasi pada keluarga Fahrul agar meninggalkan rumah dan usaha yang telah disita untuk Negara itu,” jelas Didik seperti dilansir Bontang Post (JPNN Grup), Jumat (16/11).
Baca Juga:
SANGATTA – Seluruh aset milik terpidana korupsi bantuan sosial (bansos), Fahrul AS, sudah dieksekusi Kejari Sangatta dan diserahkan ke Pemkab
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat