Aset Pemkab Kutim Masih Dikuasai Terpidana Korupsi
Jumat, 16 November 2012 – 15:16 WIB
Dia menjelaskan, barang bukti telah menjadi aset negara, namun karena kembali dikuasai keluarga Fahrul, maka kalau Pemkab memberikan kuasa pada Kejari untuk memulihkan aset tersebut, tentu akan dilakukan.
“Kami siap kapan saja diminta Pemkab untuk melakukan somasi. Bukan hanya somasi, kalau tidak meninggalkan aset itu, kami bisa melakukan langkah hukum,” lanjutnya.
Didik mengatakan, kejaksaan telah melakukan eksekusi dengan mengembalikan barang bukti pada negara berupa uang Rp 5 miliar, tanah dan bangunan milik Fahrul di Jalan APT Pranoto termasuk usaha TV kabel dengan pelanggan sebanyak 2.000 rumah tangga.
Namun, seperti diberitakan beberapa waktu lalu, rumah dan usaha TV kabel ini kembali dikuasai keluarga Fahrul. Karena itu Kejari menunggu kuasa dari Pemkab Kutim untuk melakukan langkah hukum.
SANGATTA – Seluruh aset milik terpidana korupsi bantuan sosial (bansos), Fahrul AS, sudah dieksekusi Kejari Sangatta dan diserahkan ke Pemkab
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat