Aset Pemkab Kutim Masih Dikuasai Terpidana Korupsi

Aset Pemkab Kutim Masih Dikuasai Terpidana Korupsi
Aset Pemkab Kutim Masih Dikuasai Terpidana Korupsi
Untuk diketahui, Fahrul dihukum 8 tahun dalam kasus korupsi dana bansos tahun 2008 oleh Mahkamah Agung. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Kaltim. Pada Oktober 2010 lalu, Pengadilan Tinggi Kaltim mengeluarkan putusan bahwa Fahrul divonis 8 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp8 miliar.

Selain memberikan vonis pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jika tidak bisa mengembalikan kerugian negara sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta Fahrul disita untuk mengganti kerugian negara. Dalam putusan itu Mahkamah Agung menilai Fahrul merugikan negara sesuai hasil audit yakni Rp26 miliar lebih. Terpidana Fahrul sendiri sudah mengembalikan kerugian negara mencapai Rp17 miliar, termasuk Rp5 miliar yang telah dieksekusi sebagai barang bukti dan dikembalikan ke negara. (adj/fuz/jpnn)

SANGATTA – Seluruh aset milik terpidana korupsi bantuan sosial (bansos), Fahrul AS, sudah dieksekusi Kejari Sangatta dan diserahkan ke Pemkab


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News