Aset Pemkab Kutim Masih Dikuasai Terpidana Korupsi
Jumat, 16 November 2012 – 15:16 WIB
Untuk diketahui, Fahrul dihukum 8 tahun dalam kasus korupsi dana bansos tahun 2008 oleh Mahkamah Agung. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Kaltim. Pada Oktober 2010 lalu, Pengadilan Tinggi Kaltim mengeluarkan putusan bahwa Fahrul divonis 8 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp8 miliar.
Selain memberikan vonis pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jika tidak bisa mengembalikan kerugian negara sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta Fahrul disita untuk mengganti kerugian negara. Dalam putusan itu Mahkamah Agung menilai Fahrul merugikan negara sesuai hasil audit yakni Rp26 miliar lebih. Terpidana Fahrul sendiri sudah mengembalikan kerugian negara mencapai Rp17 miliar, termasuk Rp5 miliar yang telah dieksekusi sebagai barang bukti dan dikembalikan ke negara. (adj/fuz/jpnn)
SANGATTA – Seluruh aset milik terpidana korupsi bantuan sosial (bansos), Fahrul AS, sudah dieksekusi Kejari Sangatta dan diserahkan ke Pemkab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat