Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?

Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
Aset Peruri ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemprov DKI Jakarta. Foto: dok. Peruri

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah aset milik Peruri di Jakarta resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 863, 864, 865, dan 892 Tahun 2023.

Adapun bangunan tersebut, seperti Rumah Dinas di Jalan Trunojoyo dan Gedung Kantor Peruri di Jalan Palatehan.

Penetapan tersebut menandai pengakuan resmi atas nilai sejarah dan kontribusi penting Peruri bagi ekonomi dan pembangunan Indonesia.

Peruri, yang berdiri sejak 1971, dikenal sebagai institusi penting dalam percetakan uang rupiah dan dokumen sekuriti strategis negara.

Dengan status baru sebagai cagar budaya, aset-aset Peruri tak hanya diakui karena perannya dalam operasional perusahaan, tetapi juga sebagai simbol perkembangan teknologi percetakan di Indonesia, yang telah membantu menjaga stabilitas ekonomi negara.

"Aset ini tidak hanya memiliki nilai sejarah yang tinggi, tetapi juga merepresentasikan perjalanan transformasi Peruri hingga menjadi perusahaan teknologi high security yang menjadi bagian penting dari kedaulatan bangsa," ujar Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri dalam keterangannya, Jumat (18/10).

Penetapan ini dilakukan setelah aset-aset Peruri memenuhi empat kriteria utama cagar budaya, termasuk usia bangunan yang lebih dari 50 tahun, representasi gaya arsitektur klasik, serta kontribusi signifikan terhadap sejarah, ilmu pengetahuan, dan pendidikan.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menegaskan komitmen pemerintah dalam melestarikan warisan budaya kota Jakarta.

Aset Peruri ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemprov DKI Jakarta. Ini sebagai bukti pengakuan atas nilai sejarah dan kontribusi nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News