Aset Rohadi Tak Dirampas untuk Negara, KPK Lanjutkan Perkara
Senin, 19 Juli 2021 – 15:51 WIB
Rohadi menerima uang haram itu melalui perantara bernama Rudi Indawan. Selain itu, Rohadi juga terbukti pernah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai suap pengurusan perkara dari mantan anggota DPR RI Sareh Wiyono.
Majelis hakim pun menyatakan Rohadi terbukti telah mencuci uang hasil suap dan gratifikasi sejumlah Rp 40,5 miliar. Pencucian uang itu dilakukan dengan cara membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, dan menukarkannya ke dalam bentuk mata uang atau surat berharga.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK tak terima dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang tidak memerintahkan penyitaan atas aset hasil suap milik Rohadi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut