Aset Rohadi Tak Dirampas untuk Negara, KPK Lanjutkan Perkara

Aset Rohadi Tak Dirampas untuk Negara, KPK Lanjutkan Perkara
Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

Rohadi menerima uang haram itu melalui perantara bernama Rudi Indawan. Selain itu, Rohadi juga terbukti pernah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai suap pengurusan perkara dari mantan anggota DPR RI Sareh Wiyono.

Majelis hakim pun menyatakan Rohadi terbukti telah mencuci uang hasil suap dan gratifikasi sejumlah Rp 40,5 miliar. Pencucian uang itu dilakukan dengan cara membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, dan menukarkannya ke dalam bentuk mata uang atau surat berharga.(tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


KPK tak terima dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang tidak memerintahkan penyitaan atas aset hasil suap milik Rohadi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News