Aset Rohadi Tak Dirampas untuk Negara, KPK Lanjutkan Perkara
Senin, 19 Juli 2021 – 15:51 WIB
Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo
Rohadi menerima uang haram itu melalui perantara bernama Rudi Indawan. Selain itu, Rohadi juga terbukti pernah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai suap pengurusan perkara dari mantan anggota DPR RI Sareh Wiyono.
Majelis hakim pun menyatakan Rohadi terbukti telah mencuci uang hasil suap dan gratifikasi sejumlah Rp 40,5 miliar. Pencucian uang itu dilakukan dengan cara membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, dan menukarkannya ke dalam bentuk mata uang atau surat berharga.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK tak terima dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang tidak memerintahkan penyitaan atas aset hasil suap milik Rohadi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum