Aset Rp935 M Dipasrahkan ke Daerah
Senin, 07 Juni 2010 – 21:44 WIB
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyerahkan sejumlah aset senilai Rp935 miliar kepada daerah. Aset-aset itu sebenarnya milik Kemendagri, yang selama ini secara fisik sudah dikuasai dan dikelola oleh daerah. Hanya saja, secara administrasi selama ini masih berada dalam tanggung jawab Kemendagri. Penyerahan akan dilakukan secara berkala, mulai besok (8/6) hingga Oktober 2010. Hanya saja, tidak diperinci daerah mana saja yang akan mendapatkan pelimpahan aset-aset itu. Aset yang akan dihibahkan ke daerah itu, lanjut Gamawan, antara lain berupa gedung-gedung, tanah, dan mobil. Yang berupa gedung misalnya gedung-gedung bekas kampus Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) yang ada di sejumlah daerah. Ada juga yang berupa mobil, yang sebenarnya milik Direktorat Pembangunan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri.
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, aset-aset itu selama ini menjadi beban Kemendagri. Pasalnya, sejumlah daerah yang mengelola aset itu tidak memberikan laporan pengelolaan aset ke Kemendagri. Sementara, Kemendagri harus memasukkan pengelolaan aset itu dalam laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akibatnya, opini dari BPK untuk Kemendagri sulit mendapatkan opini yang baik.
Baca Juga:
"Jadi, totalnya Kemendagri itu punya aset senilai Rp4,3 triliun. Yang Rp935 miliar, merupakan aset yang secara fisik dikuasai dan dikelola daerah. Nah, aset yang senilai Rp935 miliar itu yang akan kita hibahkan ke daerah," terang Gamawan Fauzi usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Kemendagri tahun 2009 di gedung BPK, Jakarta, kemarin (7/6). Untuk pertama kalinya, Kementrian yang dipimpin Gamawan itu mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WTP). Sebelumnya, dalam tiga tahun berturut-turut, selalu mendapatkan opini disclaimer, sebagai opini terburuk.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyerahkan sejumlah aset senilai Rp935 miliar kepada daerah. Aset-aset itu sebenarnya milik
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa