Aset RSBI Harus Diambil Alih Pemprov

Rekomendasi Kemendikbud Terhadap Polemik RSBI

Aset RSBI Harus Diambil Alih Pemprov
Aset RSBI Harus Diambil Alih Pemprov
JAKARTA - Tim Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), hampir menuntaskan kajian terhadap keberadaan rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Diantara poin rekomendasinya, mereka meminta ada pengalihan aset RSBI dari pemkab atau pemkot kepada pemprov.

Kabalitbang Kemendikbud Chairil Anwar Notodiputro menjelaskan, selama ini pemprov sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan RSBI. "Padahal ada ketentuan hukum yang melandasi kewajiban keterlibatan pemprov," ujarnya. Keterlibatan ini, kata dia, bisa dalam bentuk pengawasan hingga pengucuran bantuan atau subsidi.

Menurut Chairil, banyak sekali persoalan RSBI yang selama ini terjadi, bisa diatasi dengan keterlibatan pemprov. Diantaranya untuk urusan pengawasan RSBI. Menurutnya, pihak pemprov bisa ikut memantau keberadaan RSBI-RSBI nakal. Dan ikut melaporkannya kepada Kemendikbud.

Selain urusan pemantauan atau pengawasan, Chairil mengatakan keterlibatan pemprov juga bisa dalam bentuk pemberian bantuan atau subsidi. Dia menjelaskan, selama ini RSBI hanya memperoleh sokongan biaya dari pemkab atau pemkot, serta Kemendikbud. Jika saluran bantuan bisa bertambah, Chairil optimis biaya pendidikan di RSBI bisa lebih terjangkau.

JAKARTA - Tim Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), hampir menuntaskan kajian terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News