Aset Sandra Dewi Tetap Disita Meski Sudah Pisah Harta, Pengacara Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk harta yang bukan atas nama Harvey dalam sidang kasus korupsi timah.
Andi Ahmad menegaskan beberapa aset yang disita merupakan milik Sandra Dewi yang sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis.
"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," kata Andi seusai sidang putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Menurutnya, penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim.
"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," lanjutya.
Selain isu pisah harta, tim kuasa hukum juga menyoroti banyak aset yang disita pengadilan, padahal sudah diperoleh terdakwa sebelum terjadinya tindak pidana pada 2015.
"Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," kata Andi.
Dia menjelaskan dalam konteks hukum, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset.
Penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mempertanyakan vonis penyitaan seluruh aset termasuk harta yang bukan atas nama Harvey dalam sidang kasus timah
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan