Aset Tommy Kembali Dibekukan

Kalah di Pengadilan Inggris

Aset Tommy Kembali Dibekukan
Aset Tommy Kembali Dibekukan
JAKARTA - Harapan pemerintah Indonesia bisa menarik dana Hutomo Mandala Putra (Tommy Suharto) kembali terbuka. Gugatan uji materi Financial Intelligence Service (FIS) -semacam PPATK-nya Indonesia- dikabulkan. Imbasnya, asset putra bungsu Presiden Suharto sebesar sekitar 36 juta euro tetap berstatus dibekukan secara informal.

Keputusan tersebut diambil pada Senin, 22 Agustus 2011, lalu. "Iya, kami sudah mendengar, jaksa agung sudah berkoordinasi dengan kementrian keuangan dan luar negeri untuk langkah selanjutnya," kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Cahyaning, kepada wartawan, di Jakarta, kemarin (24/8).

Cahyaning mengungkapkan, kendati sudah kalah, memburu aset Tommy tidak gampang. Pihaknya harus berkoordinasi lintas kementerian untuk melakukan langkah-langkah pengambilalihan aset. "Saya kira namanya peluang masih ada lah. Tapi, tetap harus melihat aturan-aturan hukum yang ada," katanya.

Selama ini, perburuan terhadap aset Tommy di luar negeri terus mengalami kendala. Aset senilai EUR 36 juta yang tersimpan di BNP Paribas dicurigai sebagai hasil korupsi di Indonesia. Namun, untuk mencairkannya, pemerintah Indonesia harus menunjukkan bahwa Tommy memiliki kasus korupsi di Indonesia.

JAKARTA - Harapan pemerintah Indonesia bisa menarik dana Hutomo Mandala Putra (Tommy Suharto) kembali terbuka. Gugatan uji materi Financial Intelligence

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News