Aset yang Disita Bareskrim Lebih Banyak dari Kerugian Negara, Kok Bisa?
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Brigjen Cahyono Wibowo menyebut penyitaan ini sebagai upaya mereka untuk mengembalikan keuangan negara.
Menariknya, dalam penyitaan ini, Bareskrim menyita aset dengan nilai yang lebih banyak dari kerugian negara.
“Jadi, kalau melihat kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar," kata Cahyono dalam siaran persnya, Kamis (9/6).
Menurut dia, aset yang disita itu berasal dari tersangka mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
Perwira tinggi Polri itu menyebutkan dalam kasus tersebut ada dugaan korupsi dilakukan secara sistem korporasi.
"Terdapat fakta yang kami temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," ujar Cahyono.
Cahyono mengatakan pihaknya tengah memburu adanya dugaan aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri.
Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta