Aset yang Disita Bareskrim Lebih Banyak dari Kerugian Negara, Kok Bisa?

Aset yang Disita Bareskrim Lebih Banyak dari Kerugian Negara, Kok Bisa?
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo. Foto: Dok Humas Polri

Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait. 

“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kami masih mendalami. Kami sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka.

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. (cr3/jpnn)


Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News