Aset yang Disita Kejagung Terkait Kasus Asabri Sudah Mencapai Rp 16,2 T 

Aset yang Disita Kejagung Terkait Kasus Asabri Sudah Mencapai Rp 16,2 T 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Khusus Kejaksaan Agung Supardi. ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Kejagung menyatakan total aset tersangka maupun terdakwa korupsi Asabri yang sudah disita mencapai Rp 16,2 triliun. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menjelaskan pihaknya sudah mengumpulkan aset tersangka korupsi Asabri mencapai Rp 1 triliun selama beberapa waktu terakhir. 

Dengan demikian, terjadi penambahan nilai aset yang telah dikumpulkan penyidik dari sebelumnya Rp 15,2 triliun menjadi Rp 16,2 triliun.

“Akumulasi untuk Asabri, kalau dapat Rp 1 triliun, kemarin, kan, Rp 15,2 triliun, bertambah Rp 1 triliun menjadi Rp 16,2 triliun dari selama penyitaan," kata Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/11).

Baru-baru ini penyidik Jampidsus menyita aset milik tersangka Teddy Tjockrosaputro berupa Hotel Lafayette Boutique di Yogyakarta dan pusat perbelanjaan Ambon City Center.

Supardi mengatakan bahwa pihaknya masih terus mencari aset-aset tersangka dan terdakwa korupsi Asabri untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 22,78 triliun.

Menurut dia, aset sitaan tersebut masih belum mencukupi nominal kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam skandal korupsi tersebut.

"Kami menargetkan mendapatkan sebanyak-banyaknya untuk mencari aset-aset dalam rangka pemulihan kerugian negara," kata Supardi.

Kejagung menyatakan total aset tersangka maupun terdakwa korupsi Asabri yang sudah disita mencapai Rp 16,2 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News