Aset yang Disita Kejagung Terkait Kasus Asabri Sudah Mencapai Rp 16,2 T

jpnn.com, JAKARTA - Kejagung menyatakan total aset tersangka maupun terdakwa korupsi Asabri yang sudah disita mencapai Rp 16,2 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menjelaskan pihaknya sudah mengumpulkan aset tersangka korupsi Asabri mencapai Rp 1 triliun selama beberapa waktu terakhir.
Dengan demikian, terjadi penambahan nilai aset yang telah dikumpulkan penyidik dari sebelumnya Rp 15,2 triliun menjadi Rp 16,2 triliun.
“Akumulasi untuk Asabri, kalau dapat Rp 1 triliun, kemarin, kan, Rp 15,2 triliun, bertambah Rp 1 triliun menjadi Rp 16,2 triliun dari selama penyitaan," kata Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/11).
Baru-baru ini penyidik Jampidsus menyita aset milik tersangka Teddy Tjockrosaputro berupa Hotel Lafayette Boutique di Yogyakarta dan pusat perbelanjaan Ambon City Center.
Supardi mengatakan bahwa pihaknya masih terus mencari aset-aset tersangka dan terdakwa korupsi Asabri untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 22,78 triliun.
Menurut dia, aset sitaan tersebut masih belum mencukupi nominal kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam skandal korupsi tersebut.
"Kami menargetkan mendapatkan sebanyak-banyaknya untuk mencari aset-aset dalam rangka pemulihan kerugian negara," kata Supardi.
Kejagung menyatakan total aset tersangka maupun terdakwa korupsi Asabri yang sudah disita mencapai Rp 16,2 triliun.
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP