Aset Yayasan Supersemar Belum Dieksekusi Juga
Ngeles, Jaksa Agung Salahkan....

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menduga telah terjadi kelalaian dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sita eksekusi aset Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun.
Pasalnya, meski persyaratan telah dipenuhi, namun eksekusi belum juga dilakukan oleh eksekutor, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menduga telah terjadi kelalaian di sini, karena eksekusi belum dilakukan," tegas Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (19/3).
Menurut bekas politikus NasDem itu, semua persyaratan sudah dipenuhi oleh pihaknya selaku jaksa pengacara negara (JPN). Namun, belum ada respon dari pihak eksekutor.
"Padahal seluruh persyaratan yang diminta eksekutor sudah dipenuhi. Anmaning sudah dibayar," jelasnya.
Pihaknya bahkan juga telah mendata seluruh aset-aset Supersemar. Seperti tanah dan bangunan atau gedung, sesuai dengan nominal yang dicocokkan dalam putusan MA yakni sebesar Rp 4,4 triliun.
Humas PN Jaksel Made Sutrisna kepada wartawan sempat berdalih, eksekusi baru dapat dilakukan setelah biaya untuk kegiatan tersebut sudah diberikan kepada eksekutor.
Namun, ia tak menjelaskan secara rinci apakah pembayaran dengan cara dicicil oleh Korps Adhyaksa seperti saat ini bisa langsung dilaksanakan eksekusi.
Jaksa Agung M Prasetyo menduga telah terjadi kelalaian dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sita eksekusi aset Yayasan Supersemar
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian