Aset Yayasan Supersemar Belum Dieksekusi Juga
Ngeles, Jaksa Agung Salahkan....
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menduga telah terjadi kelalaian dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sita eksekusi aset Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun.
Pasalnya, meski persyaratan telah dipenuhi, namun eksekusi belum juga dilakukan oleh eksekutor, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menduga telah terjadi kelalaian di sini, karena eksekusi belum dilakukan," tegas Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (19/3).
Menurut bekas politikus NasDem itu, semua persyaratan sudah dipenuhi oleh pihaknya selaku jaksa pengacara negara (JPN). Namun, belum ada respon dari pihak eksekutor.
"Padahal seluruh persyaratan yang diminta eksekutor sudah dipenuhi. Anmaning sudah dibayar," jelasnya.
Pihaknya bahkan juga telah mendata seluruh aset-aset Supersemar. Seperti tanah dan bangunan atau gedung, sesuai dengan nominal yang dicocokkan dalam putusan MA yakni sebesar Rp 4,4 triliun.
Humas PN Jaksel Made Sutrisna kepada wartawan sempat berdalih, eksekusi baru dapat dilakukan setelah biaya untuk kegiatan tersebut sudah diberikan kepada eksekutor.
Namun, ia tak menjelaskan secara rinci apakah pembayaran dengan cara dicicil oleh Korps Adhyaksa seperti saat ini bisa langsung dilaksanakan eksekusi.
Jaksa Agung M Prasetyo menduga telah terjadi kelalaian dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sita eksekusi aset Yayasan Supersemar
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong