Aset Yayasan Supersemar Belum Dieksekusi Juga
Ngeles, Jaksa Agung Salahkan....
Senin, 20 Maret 2017 – 05:46 WIB
Dia juga pernah membantah biaya eksekusi yang diajukan Kejagung kepada pemerintah Rp 2,5 miliar.
Sebagai informasi, pihak Yayasan Supersemar belum dapat memenuhi kewajiban membayar uang pengganti. Alasannya, ada utang belum dibayarkan sejumlah perusahaan yang menerima dana dari yayasan yang didirikan eks Presiden RI Soeharto tersebut.
Pada putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah USD 420 juta dari Supersemar. (ydh)
Jaksa Agung M Prasetyo menduga telah terjadi kelalaian dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sita eksekusi aset Yayasan Supersemar
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal