Asfinawati: Dandhy Laksono Sudah Dilepas, tetapi Masih jadi Tersangka

Asfinawati: Dandhy Laksono Sudah Dilepas, tetapi Masih jadi Tersangka
Dandhy Laksono. Foto: Reno Esnir/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengungkap bahwa aktivis Dandhy Laksono yang sempat ditangkap Polda Metro Jaya sudah dilepas.

Dandhy ditangkap untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Asfinawati, Dandhy sudah dilepas, tetapi status sebagai tersangka tidak dicabut.

"Benar, tetapi sudah dilepas. Meski tetap berstatus tersangka," kata Asfinawati seperti dikutip dari Antara.

Asfinawati ikut mendampingi Dandhy saat diperiksa di Polda.

Dandhy ditangkap di kediamannya Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00, Kamis (26/9). Asfinawati mengatakan Dandhy dilepas pada sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat.

Asfinawati mengatakan selain Dandhy, terdapat pegiat lain yang ditangkap yaitu Ananda Badudu. Ananda merupakan musisi eks Banda Neira. (antara/jpnn)

Selain Dandhy Laksono, terdapat pegiat lain yang ditangkap yaitu Ananda Badudu yang juga merupakan musisi eks Banda Neira.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News