ASI Eksklusif Hak Asasi Anak
Kamis, 02 Agustus 2012 – 09:35 WIB
PP tersebut pada dasarnya mewajibkan seluruh ibu untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi mereka selama enam bulan pertama. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi gizi dan kualitas nutrisi pertama untuk bayi dalam periode emas tersebut.
Menurut Asti, peraturan ini harus diterapkan agar hak bayi dalam mendapatkan ASI eksklusif bisa dilaksanakan dengan baik. ‘’Ke depan, susu formula harus menjadi pilihan terakhir,’’ ucap istri dari Irjen Pol (Purn) Drs H Lalu Suprapta ini.
Setelah sosialisasi ini, Pemprov NTB dan pemerintah kabupaten/kota di NTB harus segera membuat perda sebagai turunan dari peraturan pemerintah ini. Perda diharapkan bisa menopang PP di tingkat masyarakat paling bawah. Sehingg, apa yang dihajatkan dalam PP ini bisa benar-benar terlaksana.
Dalam PP Nomor 33 tahun 2012 tersebut sebenarnya sudah cukup tegas dan keras mengatur pemberian ASI eksklusif terhadap setiap anak. Bahkan salah satu pasalnya mengatakan, bayi berhak mendapatkan ASI, setiap orang yang menghalangi bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif akan dihukum satu tahun dan denda Rp 100 juta. (oni)
MATARAM-Pemberian ASI (air susu ibu) eksklusif bagi setiap anak menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi seorang ibu. ASI eksklusif merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demi Industri Kuliner, Winn Gas Perkenalkan Regulator Tekanan Tinggi
- 5 Makanan Ini Bikin Kolesterol Tinggi Tak Berkutik
- 5 Khasiat Jus Daun Pepaya yang Bantu Obati Penyakit Ini
- Awali 2025, Lawless Burgerbar Perkenalkan Master of Nuggets
- 7 Cara Alami yang Membantu Menghilangkan Tungau Kasur, Dijamin Ampuh!
- Ini Peran Dokter Andrologi dalam Kesehatan Pria, Silakan Disimak