Asia Bibi Dibebaskan di Pakistan Karena Tuduhan Penistaan Agama
Seorang perempuan penganut Kristen Asia Bibi di Pakistan yang telah menjalani tahanan selama sembilan tahun menunggu eksekuti mati telah dibebaskan setelah mahkamah agung negara tersebut menolak banding terakhir.
Asia Bibi seorang pekerja pertanian berusia 47 tahun dinyatakan bersalah menista Islam di tahun 2010, setelah dia bertengkar dengan rekan sekerjanya mengenai apakah dia boleh minum dari gelas yang sama dengan rekannya yang beragama Islam.
Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati dengan tiang gantungan, namun Mahkamah Agung menerima banding yang diajukannya bulan Oktober tahun lalu.
Keputusan pengadilan ini menimbulkan gelombang protes nasional dari kelompok Islam garis keras di sana.
Protes ini menyebabkan sekolah ditutup di beberapa wilayah dan jalan utama dari Islamabad ke Lahore dikuasai oleh massa yang marah.
Asia Bibi dan anak-anaknya dilindungi oleh pihak berwenang di tengah seruan agar dia dipancung.
Mahkamah Agung sekarang menolak banding atas pembebasan Bibi, sehingga dia bisa dibebaskan.
- Kabar Australia: Telur Langka, Supermarket Membatasi Pembelian
- Kasus Penyerangan Perempuan Dengan Air Keras Dikaitkan Dengan Motif Balas Dendam
- Dunia Hari Ini: Amerika Mengatakan Ada Kemajuan Dalam Mediasi Gencatan Senjata Israel-Hamas
- Jumlah Penularan Kasus HMPV Terus Bertambah di Tiongkok, Virus Apa Ini?
- Dunia Hari Ini: Facebook dan Instagram Akan Berhenti Menggunakan Mesin Pengecek Fakta
- Dunia Hari Ini: PM Kanada Justin Trudeau Mundur karena Popularitasnya Menurun