Asia Tenggara Sepakati Penyelesaian Bipartit
Rabu, 11 Mei 2011 – 06:42 WIB

Asia Tenggara Sepakati Penyelesaian Bipartit
Selama ini, Indonesia selalu mendorong menyelesaikan beragam konflik yang terjadi antara pengusaha dan pekerja dengan memperkuat relasi bipartit. Melalui jalur tersebut, negosiasi langsung antara serikat pekerja dengan pengusaha bisa dilakukan
’’Pemerintah juga mendorong pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berisi peraturan dan kesepakatan hak dan kewajiban pekerja pengusaha. Kedua hal tersebut jadi salah satu titik pijak penting menciptakan kerja sama antara pekerja dan pengusaha,’’ ungkap Myra.
Menurutnya, penyelesaian secara bipartit bisa mencegah terjadinya krisis ekonomi. Negara ASEAN harus menyiapkan strategi mengatasi globalisasi dan ancaman ekonomi dunia.’’Negara-Negara ASEAN juga sepakat memfasilitasi dan menyediakan lingkungan kerja yang baik dengan memfasilitasi kepastian hukum, kode etik kemitraan sosial,’’ beber Myra.
Dalam rekomendasi yang disepakati 10 negara tersebut, lanjut Myra, ASEAN meminta International Labour Organization (ILO) untuk memfasilitasi penelitian dan memberikan pelatihan dan bantuan teknis dalam bidang kerja sama manajemen ketenagakerjaan. (cdl)
JAKARTA – 10 negara ASEAN menyepakati penyelesaian sengketa hubungan industrial dilakukan melalui dialog bipartit (pengusaha dan pekerja).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siapa Pemegang Kendali Vatikan Sepeninggal Paus dan Bagaimana Memilih Penggantinya?
- Sede Vacante, Masa ‘Kursi Kosong’ setelah Paus Vatikan Wafat
- Setahun Sebelum Meninggal, Paus Fransiskus Sederhanakan Liturgi Pemakaman Kepausan
- Kabar Duka, Paus Fransiskus Meninggal Dunia
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global