Asia Tenggara Sepakati Penyelesaian Bipartit

Asia Tenggara Sepakati Penyelesaian Bipartit
Asia Tenggara Sepakati Penyelesaian Bipartit

Selama ini, Indonesia selalu mendorong  menyelesaikan beragam konflik yang terjadi antara pengusaha dan pekerja dengan  memperkuat relasi bipartit. Melalui jalur tersebut, negosiasi langsung antara serikat pekerja dengan pengusaha bisa dilakukan

’’Pemerintah juga mendorong pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berisi peraturan dan kesepakatan hak dan kewajiban pekerja pengusaha. Kedua hal tersebut jadi salah satu titik pijak penting menciptakan kerja sama antara pekerja dan pengusaha,’’ ungkap Myra.

Menurutnya, penyelesaian secara bipartit bisa mencegah terjadinya krisis ekonomi. Negara ASEAN harus menyiapkan strategi mengatasi globalisasi dan ancaman ekonomi dunia.’’Negara-Negara ASEAN juga sepakat memfasilitasi dan menyediakan lingkungan kerja yang baik dengan memfasilitasi kepastian hukum, kode etik kemitraan sosial,’’ beber Myra.

Dalam rekomendasi yang disepakati 10 negara tersebut, lanjut Myra, ASEAN meminta International Labour Organization (ILO) untuk  memfasilitasi penelitian dan memberikan pelatihan dan bantuan teknis dalam bidang kerja sama manajemen ketenagakerjaan. (cdl)

JAKARTA – 10 negara ASEAN menyepakati penyelesaian sengketa hubungan industrial dilakukan melalui dialog bipartit (pengusaha dan pekerja).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News