Asia Tenggara Sepakati Penyelesaian Bipartit
Rabu, 11 Mei 2011 – 06:42 WIB
Selama ini, Indonesia selalu mendorong menyelesaikan beragam konflik yang terjadi antara pengusaha dan pekerja dengan memperkuat relasi bipartit. Melalui jalur tersebut, negosiasi langsung antara serikat pekerja dengan pengusaha bisa dilakukan
’’Pemerintah juga mendorong pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berisi peraturan dan kesepakatan hak dan kewajiban pekerja pengusaha. Kedua hal tersebut jadi salah satu titik pijak penting menciptakan kerja sama antara pekerja dan pengusaha,’’ ungkap Myra.
Menurutnya, penyelesaian secara bipartit bisa mencegah terjadinya krisis ekonomi. Negara ASEAN harus menyiapkan strategi mengatasi globalisasi dan ancaman ekonomi dunia.’’Negara-Negara ASEAN juga sepakat memfasilitasi dan menyediakan lingkungan kerja yang baik dengan memfasilitasi kepastian hukum, kode etik kemitraan sosial,’’ beber Myra.
Dalam rekomendasi yang disepakati 10 negara tersebut, lanjut Myra, ASEAN meminta International Labour Organization (ILO) untuk memfasilitasi penelitian dan memberikan pelatihan dan bantuan teknis dalam bidang kerja sama manajemen ketenagakerjaan. (cdl)
JAKARTA – 10 negara ASEAN menyepakati penyelesaian sengketa hubungan industrial dilakukan melalui dialog bipartit (pengusaha dan pekerja).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29