Asian Agri Disarankan Ajukan PK
Kamis, 11 Juli 2013 – 03:03 WIB
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pajak Asian Agri Group yang mewajibkan perusahaan itu membayar denda Rp 2,5 triliun dinilai sebagai yurisdiksi hukum yang ngawur. Apalagi, putusan kasasi itu juga menjatuhkan vonis bersalah kepada delapan dari 14 perusahaan yang sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Pajak.
Karenanya, Asian Agri disarankan mengajukan permohonan peninjaun kembali (PK) untuk membuktikan bahwa putusan kasasi itu keliru. “Kalau sudah pernah diputus di pengadilan pajak dan diputus lagi di tingkat kasasi oleh MA itu berarti yurisdiksi hukum yang ngawur,” kata pakar kukum pidana, Universitas Tri Sakti, Andi Hamzah, Rabu (10/7).
Dia mengatakan, Peradilan Pajak bersifat lex specialis. Selain itu, lanjutnya, seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatannya telah diputus oleh hakim. “Dalam hukum pidana ini disebut nebis in idem,” ujar Andi.
Ditambahkannya, kasasi MA tetaplah sebuah keputusan hukum yang mengikat dan harus dihormati. Hanya saja, kata dia, upaya PK masih dimungkinkan bagi mereka yang ingin mencari keadilan akibat dari putusan itu.
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pajak Asian Agri Group yang mewajibkan perusahaan itu membayar denda Rp 2,5 triliun dinilai
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad