Asian Agri Disarankan Ajukan PK
Kamis, 11 Juli 2013 – 03:03 WIB

Asian Agri Disarankan Ajukan PK
Sedangkan ahli hukum pajak dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Gunadi, menilai kasus Asian Agri adalah sebuah kasus yang kompleks. “Sulit kita tahu apakah pengadilan tingkat pertama dan banding (vonis bebas) yang memutus dalam keadaan sebenarnya atau sebaliknya MA (vonis bersalah). Lebih baik Asian Agri mengajukan PK untuk membuktikannya,” tuturnya.
Baca Juga:
Kasus itu berawal ketika Manajer Perpajakan PT Asian Agri, Suwir Laut didakwa memanipulasi Surat Pemberitahuan Laporan Pajak Tahun (SPT) Asian Agri Group dalam kurun waktu 2002-2005 sehingga negara dirugikan Rp 1,25 triliun. Suwir juga didakwa mengubah dokumen pada beberapa pendapatan anak perusahaan sehingga terjadi pengurangan pajak yang harus dibayarkan ke negara.
Tapi pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 15 Maret 2012 lalu majelis hakim yang diketuai Martin Ponto Bidara justru membebaskan Suwir. Jaksa pun mengajukan banding. Tapi lagi-lagi upaya jaksa ditolak pengadilan melalui putusan Pengadilan Tinggi DKI pada 23 Juli 2012.
Jaksa lantas mengajukan permohonan kasasi ke MA. Di tingkat kasasi itulah permohonan jaksa dikabulkan MA. Suwir dihukum dua tahun penjara.
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pajak Asian Agri Group yang mewajibkan perusahaan itu membayar denda Rp 2,5 triliun dinilai
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia