Asian Agri Disarankan Ajukan PK
Kamis, 11 Juli 2013 – 03:03 WIB
Sedangkan ahli hukum pajak dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Gunadi, menilai kasus Asian Agri adalah sebuah kasus yang kompleks. “Sulit kita tahu apakah pengadilan tingkat pertama dan banding (vonis bebas) yang memutus dalam keadaan sebenarnya atau sebaliknya MA (vonis bersalah). Lebih baik Asian Agri mengajukan PK untuk membuktikannya,” tuturnya.
Baca Juga:
Kasus itu berawal ketika Manajer Perpajakan PT Asian Agri, Suwir Laut didakwa memanipulasi Surat Pemberitahuan Laporan Pajak Tahun (SPT) Asian Agri Group dalam kurun waktu 2002-2005 sehingga negara dirugikan Rp 1,25 triliun. Suwir juga didakwa mengubah dokumen pada beberapa pendapatan anak perusahaan sehingga terjadi pengurangan pajak yang harus dibayarkan ke negara.
Tapi pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 15 Maret 2012 lalu majelis hakim yang diketuai Martin Ponto Bidara justru membebaskan Suwir. Jaksa pun mengajukan banding. Tapi lagi-lagi upaya jaksa ditolak pengadilan melalui putusan Pengadilan Tinggi DKI pada 23 Juli 2012.
Jaksa lantas mengajukan permohonan kasasi ke MA. Di tingkat kasasi itulah permohonan jaksa dikabulkan MA. Suwir dihukum dua tahun penjara.
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pajak Asian Agri Group yang mewajibkan perusahaan itu membayar denda Rp 2,5 triliun dinilai
BERITA TERKAIT
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan