Asian Agri Minta Tuntaskan Kasus Pajak
Senin, 22 September 2008 – 12:07 WIB
JAKARTA – Manajemen Asian Agri merespons positif pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar kasus dugaan pajak ditangani transparan. Asian Agri justru meminta Ditjen Pajak menyelesaikan kasus pajak itu secepatnya. ’’Presiden meminta kasus Asian Agri ditangani transparan, tentu kami menyambut baik,’’ kata juru bicara Asian Agri Semion Tarigan di Jakarta Minggu (21/9). Menurut dia, permintaan SBY itu sesuai filosofi perpajakan, yakni fungsi pajak adalah fungsi bujeter untuk penerimaan negara. Kasus pajak Asian Agri diawali adanya laporan Vincentius Amin Sutanto (VAS), mantan financial controller Asian Agri, pada akhir 2006. Waktu itu VAS yang ditangkap Polda Metro Jaya setelah membobol dana Asian Agri Rp 30 miliar memberi informasi dugaan manipulasi pajak yang dilakukan Asian Agri tahun buku 2002–2005.
Semion yang juga direktur utama PT Inti Indosawit Subur, anak perusahaan Asian Agri, tersebut menambahkan, permasalahan pajak Asian Agri itu sudah terjadi lebih dari 20 bulan. Karena itu, Asian Agri siap memberikan keterangan secara transparan kepada Ditjen Pajak. ’’Lebih dari 25.000 karyawan yang bekerja dan lebih dari 27.000 kepala keluarga petani plasma pemilik 59.000 ha lahan plasma resah akibat kasus ini terkatung-katung,’’ kata Semion.
Baca Juga:
Sengketa pajak yang termuat dalam pasal 12 ayat (3) UU KUP menegaskan, apabila ditemukan adanya SPT yang tidak benar, Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sebagai koreksi. ’’Seharusnya itu yang dilakukan,’’ katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Manajemen Asian Agri merespons positif pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar kasus dugaan pajak ditangani transparan.
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat