Asian Agri Minta Tuntaskan Kasus Pajak

Asian Agri Minta Tuntaskan Kasus Pajak
Asian Agri Minta Tuntaskan Kasus Pajak
Selanjutnya Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan pajak Asian Agri atas dugaan manipulasi pajak mulai 19 Januari 2007. Menurut perhitungan Ditjen Pajak, dugaan manipulasi pajak Asian Agri menyebabkan kerugian negara Rp 1,3 triliun. ’’Hingga kini, klien kami telah berulang-ulang menyurati Ditjen Pajak agar diberi perhitungan yang dikatakan di koran itu, namun belum pernah diberikan,’’ jelas Yan Apul, kuasa hukum Asian Agri, kemarin.

Kepala Subdirektorat Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengatakan, saat ini pihaknya sedang meneliti dokumen pajak yang disita (Jawa Pos, 17/9), termasuk memperbaiki surat penyitaan dan berkas penyidikan yang berbeda dengan sebelumnya. Pada 16 September, aparat pajak mengembalikan 875 kardus dokumen Asian Agri yang telah disita pada 15 Mei 2007.

Pengembalian dokumen itu merupakan kelanjutan dari putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan Ditjen Pajak tidak sah. Menurut Yan, aparat pajak menghendaki proses verifikasi dokumen yang dikembalikan dilakukan secara random (sampling). ’’Tentu hal itu tidak dapat dilakukan. Alat bukti tidak dapat di-random, harus jelas, lembar per lembar,’’ katanya. (yun/sof/oki)


JAKARTA – Manajemen Asian Agri merespons positif pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar kasus dugaan pajak ditangani transparan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News