Asian Agri Minta Tuntaskan Kasus Pajak
Senin, 22 September 2008 – 12:07 WIB
Selanjutnya Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan pajak Asian Agri atas dugaan manipulasi pajak mulai 19 Januari 2007. Menurut perhitungan Ditjen Pajak, dugaan manipulasi pajak Asian Agri menyebabkan kerugian negara Rp 1,3 triliun. ’’Hingga kini, klien kami telah berulang-ulang menyurati Ditjen Pajak agar diberi perhitungan yang dikatakan di koran itu, namun belum pernah diberikan,’’ jelas Yan Apul, kuasa hukum Asian Agri, kemarin.
Baca Juga:
Kepala Subdirektorat Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengatakan, saat ini pihaknya sedang meneliti dokumen pajak yang disita (Jawa Pos, 17/9), termasuk memperbaiki surat penyitaan dan berkas penyidikan yang berbeda dengan sebelumnya. Pada 16 September, aparat pajak mengembalikan 875 kardus dokumen Asian Agri yang telah disita pada 15 Mei 2007.
Pengembalian dokumen itu merupakan kelanjutan dari putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan Ditjen Pajak tidak sah. Menurut Yan, aparat pajak menghendaki proses verifikasi dokumen yang dikembalikan dilakukan secara random (sampling). ’’Tentu hal itu tidak dapat dilakukan. Alat bukti tidak dapat di-random, harus jelas, lembar per lembar,’’ katanya. (yun/sof/oki)
JAKARTA – Manajemen Asian Agri merespons positif pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar kasus dugaan pajak ditangani transparan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru