Asian Agri Sanggup Mencicil Bayar Denda Rp 200 M per Bulan
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung segera melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap aset milik Asian Agri Group (AAG). Dalam putusan MA pada 18 Desember 2012 yang memvonis Manajer Pajak AAG Suwir Laut dan juga AAG harus membayar Rp 2,5 triliun sudah berkekuatan hukum tetap.
MA memberikan batas waktu pembayaran selama setahun yang berarti jatuh tempo pada 1 Febuari 2014 mendatang. Namun sepertinya eksekusi itu urung dilakukan. Sebab, pihak AAG menyanggupi untuk membayar. Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan, pihak AAG sudah menemuninya dan menyatakan sanggup membayar.
"Tentu ini saya sambut baik. Karena kalau sanggup membayar, realisasinya harus membayar denda Rp 2,5 triliun tersebut," kata Basrief dalam konfrensi pers di Kejagung, Kamis (30/1).
Basrief membenarkan bahwa AAG menyatakan tida sanggup membayar sekaligus. Sebab, nilai denda itu besar dan bisa mengganggu jalannya perusahaan.
"Kita tak hanya perhatikan masalah hukum, tapi juga kemanfaatan. Perusahaan jangan terganggu, dan negara dapatklan apa yang harus didapatkan," katanya.
Ia menambahkan, AAG sudah melakukan pembayaran cicilan Rp 1,719 miliar. "Pembayaran dilakukan 28 Januari kemarin," katanya.
Menurut Basrief, dana itu sudah dicairkan melalui rekening kejaksaan di Bank Mandiri. "Dan sudah ditransfer ke kas negara kemarin," katanya.
Sedangkan sisa Rp 1,8 triliun, kata Basrief, akan dibayar AGG perbulan sebesar Rp 200 miliar. "Berakhir pada Oktober 2014," katanya lagi.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung segera melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap aset milik Asian Agri Group (AAG). Dalam putusan MA pada
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap