Asian Agri Sanggup Mencicil Bayar Denda Rp 200 M per Bulan
Basrief menyataan Kejagung tidak gegabah melakukan eksekusi aset 14 perusahaan yang bernaung di bawah AAG. perusahaan tersebut menaungi ribuan karyawan maupun petani plasma.
"Karenanya, kejaksaan harus bersikap ekstra hati-hati, taktis, yang semua strategi itu dilandasi hukum," kata Basrief.
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengapresiasi Kejagung yang telah meyakinkan AAG untuk memenuhi kewajibanya untuk membayar. "Insyaallah mereka akan penuhi semua pembayaran. Ini bukti penegakan hukum dilkaksanakan secara tegas," kata Fuad.
Ia menjelaskan sebagai jaminan pembayaran Rp 200 miliar tiap bulan, berupa giro bilyet total 126 lembar dari 14 perusahaan, dan dititipkan ke Bank Mandiri.
"Ini contoh satu perusahaan yang taat hukum, jadi dia (AAG) harus melaksanakan putusan hukum, putusan MA," jelasnya.
Ia pun menyatakan bahwa pihak AAG juga harus membayar denda administrasi Rp 1,9 triliun. "Pihak AAG sudah membayar 50 persen, sisanya akan dibayar setelah adanya putusan pengadilan pajak," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung segera melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap aset milik Asian Agri Group (AAG). Dalam putusan MA pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong