Asian Para Games: Kemenko PMK Dorong Ramah ke Kaum Difabel
Selasa, 25 September 2018 – 19:10 WIB
“UU Republik Indonesia No.8/2016 terkait disabilitas merupakan produk undang-undang yang berorientasi UN-CRPD. Lalu tugas kita bersama adalah menjalankannya,” tutur Nyoman.(adv/jpnn)
Tugas peningkatan kualitas pelayan dan infrastruktur penunjang kaum difabel dilakukan bersama pemerintah dengan dukungan kolaborasi lintas sektor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
- Kemenko PMK: Pemberdayaan Perempuan Sangat Penting dalam Pembangunan Desa
- Kemenag Meluncurkan Sekber Moderasi, Kaban Suyitno: Ini Penting Banget
- Kemenko PMK Gelar Gathering Generasi Digital Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kaltim
- Dampingi Presiden Bertemu OEDC, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Proses Aksesi