Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU

Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
Kegiatan PKPA DPC Peradi Jakbar bekerja sama dengan Ikadin dan UPN Veteran Jakarta. Dok: source for JPNN.

Selanjutnya, advokat harus menyertakan berita acara sumpah (BAS) ‎dari ketua Pengadilan Tinggi (PT), AD/ART termasuk jika ada perubahannya, dan bukti awal utang kepada dua atau lebih kreditur yang dalam teori, salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun praktiknya, dua-duanya harus sudah jatuh tempo.

“Dalam permohonan pernyataan pailit, pemohon dapat mengusulkan pengangkatan kurator,” ujarnya.

Adapun kuratornya, lanjut Asido, yaitu Balai Harta Peninggalan (BPH) atau perorangan ‎yang memenuhi syarat. Permohonan dibuat rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 4 eksemplar untuk majelis hakim dan arsip.

Selain itu, permohonan harus disertai dengan dokumen elektronik, yakni surat permohonan pailit dan daftar bukti. Permohonan yang diajukan secara elektronik dilakukan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Administrasi dan Persidangan secara elektronik.

“Pasal 6 UU Nomor 37 Tahun 2004, ini syarat-syarat kita mengajukan permohonan pailit,” ujarnya.

Asido menjelaskan dalam bidang kepailitan dan PKPU saja ‎banyak pekerjaan yang bisa dilakukan oleh advokat, di antaranya menjadi kurator dan pengurus, serta kuasa hukum pemohon (kreditur) atau termohon (debitur).

‎“Bukan kita (advokat) sebagai prinsipal ya. Jangan pernah sebagai prinsipal, termohon pula, lagi gitu ya gara-gara pinjol,” ujar Asido berseloroh.

Lebih lanjut Asido menyampaikan, sangat banyak yang bisa dikerjakan oleh advokat dalam bidang kepailitan dan PKPU. Terlebih lagi, saat ini dan ke depan ‎kondisi ekonomi global masih gonjang ganjing.

Asido Hutabarat selaku advokat mengungkap ada dua skema hukum yang bisa dilakukan kreditur ?terhadap debitur yang tak kunjung menyelesaikan kewajiban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News