Asing Dominasi Pembelian Bank Mutiara

Penawaran Dilakukan LPS

Asing Dominasi Pembelian Bank Mutiara
Asing Dominasi Pembelian Bank Mutiara
Berdasarkan Pasal 42 UU No 24/2004 mengenai LPS dinyatakan, LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama tiga tahun sejak penyerahan dengan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS. Pengembalian optimal itu minimal

seluruh penempatan modal sementara yang dikeluarkan LPS.

Dana talangan pemerintah ke bank ini sebesar Rp 6,7 triliun. Jika setelah tiga tahun pengembalian tidak optimal, maka dapat diperpanjang paling banyak dua kali dengan masing-masing perpanjangan satu tahun. "Kita harapannya minimal Rp 6,7 triliun. Tetapi kalau tahun ini belum laku dijual dengan harga itu, maka kita undur tahun depan," ungkapnya.

Namun, setelah dilakukan perpanjangan dua kali tingkat pengembalian secara optimal belum tercapai, LPS menjual saham bank dalam penanganan tanpa memperhatikan pengembalian secara optimal dalam jangka waktu satu tahun berikutnya dengan hasil lelang tertinggi. "Dengan aset yang sudah Rp 11 triliun, ekuitas dan prospeknya, maka nilai buku Bank Mutiara sudah cukup," katanya.

Hingga akhir 2011, Bank Mutiara menargetkan total dana pihak ketiga yang dapat mencapai Rp 10,8 triliun, tumbuh 21 persen dari DPK tahun lalu yang mencapai Rp 8,9 triliun, dan tabungan tumbuh sebesar 100 persen, yaitu dari Rp 378,6 miliar menjadi Rp 756,0 miliar. (lum)
Berita Selanjutnya:
Awal Juli, Elpiji 50 Kg Naik

JAKARTA - Sejumlah investor asing mendominasi minat pembelian PT Bank Mutiara Tbk. Mereka mulai melakukan pendekatan menjajaki kemungkinan kepemilikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News