Asing Hanya Boleh Miliki Apartemen Mewah
Dia menjelaskan, di dua negara tetangga tersebut, pihak asing bahkan diberi kesempatan memiliki apartemen sampai hunian kedua dengan status hak milik. Namun, terdapat persyaratan yang cukup ketat. Di Indonesia, saat membeli properti, orang asing hanya boleh mendapatkan hak pakai selama 25 tahun yang bisa diperpanjang.
’’Di sana (Malaysia dan Singapura, Red), bahkan dibuka sampai rumah kedua. Pihak asing boleh memiliki apartemen, tapi lantai kedua ke atas, kalau di bawah nggak boleh,’’ terangnya.
Mengenai rencana aturan kepemilikan properti asing, dia menuturkan bahwa hal tersebut nanti diatur berdasar harga minimal. Karena itu, diperlukan aturan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk properti, termasuk apartemen. Pihaknya pun menargetkan aturan tersebut bisa dikeluarkan tahun ini.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussey menyatakan, kajian terkait dengan kepemilikan properti oleh pihak asing itu sudah cukup lama dibahas. Dia berharap ketentuan tersebut bisa segera direalisasikan sehingga bisa membantu menambah penerimaan negara dari pajak.
’’Kami melihat kajian kepemilikan properti asing ini sudah sangat lama. Apalagi hanya apartemen dan apartemennya juga bukan bersubsidi, tapi mewah. Semua pemangku kepentingan setuju. Jadi, sebaiknya memang diimplementasikan dan akhirnya penerimaan akan meningkat,’’ katanya. (ken/c20/oki)
JAKARTA – Pemerintah menyetujui pihak asing memiliki properti dengan kategori apartemen mewah. Menkeu Bambang Brodjonegoro menyebutkan bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong