Asisten Komrah: Pemprov DKI Belum Studi Kelayakan Formula E di Monas
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengarah (Komrah) Kawasan Medan Merdeka berpotensi mencabut izin penggunaan Monas untuk Formula E. Pasalnya, ada persyaratan yang belum mampu dipenuhi Pemprov DKI.
“Syaratnya jelas, pengunaan kawasan monas harus tunduk pada undang-undang cagar budaya. Dengan demikian ada dua hal yang harus mereka penuhi terlebih dulu sebelum melakukan kegiatan," ujar anggota tim asistensi Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka Bambang Hero Saharjo.
"Pertama sudah ada belum studi kelayakan dari lembaga yang kredibel? Kedua, apakah sudah ada rekomendasi dari TACB Nasional? Sebab Monas ini cagar budaya peringkat nasional,” sambung Bambang.
Studi kelayakan dan rekomendasi tadi, lanjut Bambang, merupakan ketentuan undang-undang. Jadi pemerintah DKI maupun penyelengara even Formula E tidak bisa langsung melompat pada tahapan lain sebelum mengantongi dua hal tersebut.
”Apalagi langsung uji coba pemasangan aspal di atas cobblestone tanpa kajian. Dan hasil pemeriksaan kami bersama tim penegakan hukum dari KLHK kemarin, uji coba itu meninggalkan bekas aspal yang menempel di sela-sela cobblestone dan goresan-goresan bekas alat berat di atasnya,” lanjutnya.
Pihak Jakarta Propertindo melakukan uji coba pengaspalan di kawasan Monas pada hari Sabtu (22/2) dan kemudian dikelupas pada hari senin (24/2). Berdasarkan rilis dari Jakpro, rencananya 3,2 hektare dari total 6,5 hektare cobblestone Monas bakal diaspal.
“Jika untuk uji coba 60 meter persegi saja meninggalkan bekas rusak dan tempelan aspal yang cukup banyak, bisa dibayangkan nanti efeknya jika hampir separuh kawasan monas dilapisi aspal di atasnya” ujar Guru Besar Institut Pertanian Bogor ini.
Penggunaan kawasan Monas ini memang belum bisa dikatakan memenuhi syarat. Apalagi kemudian muncul kesimpangsiuran soal surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI.
Komisi Pengarah (Komrah) Kawasan Medan Merdeka berpotensi mencabut izin penggunaan Monas untuk Formula E. Pasalnya, ada persyaratan yang belum mampu dipenuhi Pemprov DKI.
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Ketua DPRD Apresiasi Rute Baru Transjakarta 'Monas Explorer'
- Gladi Bersih HUT TNI, Ribuan Pasukan Berbaris hingga Beratraksi
- Jalan Berbayar di Jakarta Hanya di Zona Transportasi Umum Lengkap