Asisten Pinter Merekam Pembicaraan Lalu Menyebarnya, Apple Didenda Rp 1,5 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Gegara asisten pintar Siri langgar privasi pengguna, Apple harus membayar USD 95 juta atau Rp 1,5 triliun dalam penyelesaian atas gugatan class action di Oakland, California.
Para penggugat menyampaikan bahwa asisten suara milik Apple tersebut kerap merekam percakapan pribadi, setelah aktivasi asisten suara yang tidak disengaja.
Penyelesaian awal telah diajukan ke pengadilan federal di Oakland, dan tengah menunggu persetujuan dari Hakim Distrik AS.
Dalam gugatan tersebut, setelah percakapan suara direkam, diduga Siri membagikan percakapan tersebut kepada pihak ketiga termasuk di dalamnya pengiklan.
Penggugat menegaskan bahwa mereka ditawari sepatu kets Air Jordan, pengalaman bersantap di restoran Olive Garden; bahkan merek perawatan bedah tertentu yang dilaporkan sebenarnya merupakan hasil diskusi secara pribadi dengan seorang dokter.
Gugatan tersebut menampung keluhan penggugat sejak 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024, dan sepanjang waktu Siri menjadi bagian dari ekosistem Apple.
Para penggugat akan menerima sebesar USD 20 untuk setiap perangkat yang dimilikinya, dan mendukung Siri termasuk iPhone dan Apple Watch.
Penyelesaian senilai USD 95 juta tersebut dinilai setara dengan sekitar sembilan jam keuntungan bagi Apple.
Gegara asisten pintar Siri langgar privasi pengguna, Apple harus membayar USD 95 juta atau Rp 1,5 triliun dalam penyelesaian atas gugatan class action di AS
- Menperin Agus: Bos Apple Masih Melakukan Negosiasi
- Bos Apple Lakukan Pertemuan dengan Kemenperin, Ternyata Ini yang Dibahas
- Pakar Dorong Apple Segera Bangun Pabrik di Indonesia
- Apple Merilis AirPods 4 Edisi Khusus, Dijual Terbatas, Sebegini Harganya
- Sambut Investasi Apple di Indonesia, Pemerintah Diimbau Perkuat 4 Hal Ini
- Imlek 2025, Simak Perbedaan AirPods 4 Edisi Tahun Ular dengan Versi Reguler