Asistensi Ekspor, Bea Cukai Siap Membantu Pelaku Usaha Dalam Negeri Bersaing di Pasar Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggandeng instansi pemerintah daerah serta para pelaku usaha yang memiliki komoditas berpotensi ekspor aktif menggelar asistensi ekspor.
Langkah ini merupakan salah satu bentuk usaha Bea Cukai melanjutkan komitmen mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten dan Balai Karantina Pertanian Cilegon, Banten, mengadakan sosialisasi terkait "Prosedur dan Ketentuan Umum Ekspor" kepada para pelaku UKM.
Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Soekarno Hatta Yoedha Moehammad H dalam kesempatan itu memberikan penjelasan terkait ketentuan ekspor.
Yoedha secara terperinci memaparkan persyaratan dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh calon eksportir.
Yoedha pun memperkenalkan aplikasi kepabeanan yang digunakan, serta langsung mempraktikkan tata cara pengisian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Pertama kali, pastikan Anda memiliki NIB Ekspor. Setelah itu, Anda bisa (meminta) petugas kami untuk memberikan aplikasi Modul PEB," kata Yoedha.
Dia menambahkan di modul itu pengisiannya mudah, seperti mengisi Google Form, dengan melengkapi isian data.
Asistensi ekspor merupakan salah satu bentuk usaha Bea Cukai untuk melanjutkan komitmen mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun