Askes Masih Diragukan untuk Urus Jamkesmas
Jumat, 02 Juli 2010 – 16:05 WIB
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku ragu menyerahkan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) kepada PT Askes. Meskipun banyak pihak yang menyarankan agar pelaksanaan Jamkesmas dipegang Askes saja, sembari menunggu penetapan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), Endang mengaku tak mau menyerahkannya begitu saja. Sementara di sisi lain, lanjut Endang, pemerintah juga dituntut menggunakan satuan biaya umum (SBU) sebagaimana diamanatkan APBN. Sedangkan Askes menggunakan pengelolaan keuangan dengan cara corporate. Selain itu, dalam Keppres 80, disyaratkan bahwa pembayaran kepada pihak ketiga harus per termin. Sementara sistem asuransi ini akan menyulitkan Askes dalam pengelolaannya.
"Jujur saja, kami tidak berani serta-merta menyerahkan urusan Jamkesmas kepada PT Askes," ungkap Menkes di Jakarta, Jumat (2/7).
Baca Juga:
Keraguan ini, menurut Menkes, terutama karena sesuai amanat UU SJSN bentuk badan hukum Askes berupa PT. Meski di lain pihak sebagian sudah berbentuk nirlaba, namun nyatanya masih di bawah naungan PT. "Tata aturan keuangan kita masih menyulitkan dalam penugasan ke Askes. Memang kami bisa saja menggunakan ketentuan UU 19 tentang BUMN, di mana salah satu pasalnya menyebutkan BUMN bisa menerima penugasan pemerintah," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku ragu menyerahkan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Masyarakat
BERITA TERKAIT
- Jokowi Berikan Fasilitas Seumur Hidup Ini untuk Menteri dan Keluarganya
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Sebagai Pj Gubernur Jakarta Menggantikan Heru Budi
- Teguh Setyabudi Resmi Dilantik jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Menggantikan Heru Budi Hartono
- Pernyataan Terbaru Polda NTT soal Mafia BBM, Singgung Pemecatan Ipda Rudy Soik
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK