Asli, Bu Menteri Ngebet agar DPR Terima Perppu Kebiri
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang merevisi UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Perppu itu memuat hukuman kebiri bagi predator seksual terhadap anak-anak.
Penundaan itu merupakan hasil kesepakatan lobi para pimpinan fraksi. Meski demikian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menganggap penundaan itu sebagai hal wajar.
"Kami pihak pemerintah sabar dan akan mengikuti perkembangan terakhir. Saya pikir ini kan negara demokrasi, setiap fraksi punya hak," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).
Yohana mengakui, jika kelak perppu itu disetujui DPR maka masih harus ada pelengkapnya dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tentang mekanisme dan implementasi hukuman kebiri. Pemerintah, katanya, sudah menyiapkan draf PP untuk dibahas bersama DPR.
“Kebiri diberikan selama tiga tahun. Tolong dipercepat saja supaya bisa ambil tindakan lalu sosialisasi karena ini tuntutan anak-anak seluruh Indonesia,” pungkasnya. (dna/JPG)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk