Asli, Ngakak! Pak Hakim Ikut-ikutan Pakai Bahasa Madura

Asli, Ngakak! Pak Hakim Ikut-ikutan Pakai Bahasa Madura
Fuad Amin Imron. Foto: Hendra Eka/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -  Suasana keramaian masyarakat Madura terasa betul di Pengadilan Tipikor, Jakarta kemarin (27/8). Pasalnya, pengunjung dan saksi yang hadir dalam sidang itu hampir seluruhnya menggunakan berbahasa Madura. Bahkan hakim pun ikut-ikutan menggunakan bahasa Madura untuk memperlancar komunikasi selama sidang.

Peristiwa itu berlangsung saat sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Fuad Amin Imron. Dalam sidang, jaksa KPK menghadirkan 27 saksi. Sebanyak 24 saksi berasal dari Bangkalan dan sebagian di antara mereka tak bisa berbahasa Indonesia.

Baca juga: Saksi untuk Pak Tua Hanya Bisa Berbahasa Madura, Majelis Hakim pun Ikut Tertawa

Saksi yang tak cakap bahasa Indonesia itu disatukan di tempat duduk barisan belakang. Keberadaan mereka menimbulkan beragam kelucuan selama sidang.

Misalnya ketika proses pemeriksaan identitas saksi. Ketua Majelis Hakim M. Muchlis bertanya pada saksi Hosni, apakah dia punya hubungan keluarga dengan terdakwa. ''Tidak,'' jawab Hosni. Mendengar jawaban itu Muchlis kaget, sebab pertanyaannya belum diterjemahkan dalam bahasa Madura.

''Loh, anda katanya tidak bisa bahasa Indonesia, kok ngerti pertanyaan saya,'' tanya Muchlis. Dengan polosnya Hosni mengaku belajar menirukan jawaban dari saksi-saksi sebelumnya.

''Sengkok norok buntek, Pak Hakim (saya ngikut-ikutan saja saksi sebelumnya, Red)," jawab Hosni. Jawaban itu membuat saksi lain yang berasal dari Bangkalan tertawa lepas.

Untuk memperlancar jalannya sidang, sebenarnya jaksa telah menghadirkan penerjemah Bahasa Madura. Namun celakanya, entah karena bingung atau grogi, penerjemah justru sering menimbulkan miskomunikasi. Hal itu terjadi ketika jaksa bertanya apakah saksi Matnasir (yang tak bisa berbahasa Indonesia) pernah diperiksa dalam tahap penyidikan dan keterangan yang disampaikannya sudah benar.

JAKARTA -  Suasana keramaian masyarakat Madura terasa betul di Pengadilan Tipikor, Jakarta kemarin (27/8). Pasalnya, pengunjung dan saksi yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News