Asli, Ngakak! Pak Hakim Ikut-ikutan Pakai Bahasa Madura
''Saya tidak tahu pak, asal sudah terima uang, saya ngempol (cap jempol) saja,'' ujar Maseni, salah satu pemilik tanah yang dijual ke Fuad. Tanah-tanah yang dibeli Fuad mayoritas diatasnamakan Siti Masnuri (istri muda). Namun sebagai pihak pembeli, Siti Masnuri nyaris tak pernah datang menghadap notaris untuk pengikatan jual beli bersama si penjual.
Selain pemilik tanah, jaksa juga sempat menghadirkan Erwin Yosoef. Dia merupakan mantan ajudan Fuad yang beberapa kali diminta membuka rekening dan melakukan serah terima pembelian apartemen. Tercatat Erwin dua kali diminta Fuad menerima serah terima pembelian apartemen di dua tempat di Surabaya. Masing-masing empat unit dan dua unit.
Kemarin, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis terhadap ipar Fuad Amin, Abdul Rouf. Pria yang tertangkap tangan sebagai perantara suap untuk Fuad Amin itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara. (gun/nw)
JAKARTA - Suasana keramaian masyarakat Madura terasa betul di Pengadilan Tipikor, Jakarta kemarin (27/8). Pasalnya, pengunjung dan saksi yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah