Asma Dewi Merasa Bukan Anggota Sindikat Saracen
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mendeteksi adanya keterkaitan tersangka ujaran kebencian Asma Dewi dengan sindikat Saracen. Hal ini terungkap setelah penyidik menemukan nama Asma di dalam struktur Saracen di situsnya.
"Kalau dilihat website, memang tercantum di sana (nama Asma Dewi, red),” ujar Kanit V Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Kendati demikian, Asma menampik tuduhan itu dan merasa namanya telah dicatut sepihak oleh Saracen. Purnomo menjelaskan, Asma mengklaim tidak terlibat dalam aktivitas Saracen saat dikonfirmasi.
Purnomo juga sudah mengonfirmasi nama Asma kepada empat tersangka sindikat Saracen, yaitu Jasriadi, M Faisal Tonong, Sri Rahayu dan M Abdullah Harsono. Namun, keempatnya menampik anggapan bahwa Asma anggota Saracen.
"Itu harus kami dalami lagi. Proses penyidikan kan masih berlangsung. Belum ada pengakuan dari masing-masing, kan hak mereka untuk menyangkal. Penyidik nanti punya bukti bukti lain," jelas Purnomo.
Sebelumnya Bareskrim menangkap Asma Dewi di rumah kakaknya di Kompleks Polri Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (8/9). Asma ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui jejaring sosial Facebook.
Penangkapan terhadap Asma merupakan tindak lanjut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ada transfer uang Rp 75 juta dari Asma kepada anggota inti Saracen.(mg4/jpnn)
Asma mengaku bukan anggota Saracen dan namanya telah dicatut secara sepihak. Namun, empat tersangka sindikat Saracen juga menyebut Asma bukan anggota Saracen.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Facebook Berantas Ribuan Akun Terkait Saracen di Indonesia
- Bos Saracen Hanya Divonis 10 Bulan, Ini Reaksi Jaksa Agung
- Bos Saracen Tak Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian
- Bos Saracen Cuma Terbukti Akses Ilegal, Polri Bilang Begini
- Tak Terbukti Fitnah Jokowi, Tokoh Saracen Kena 10 Bulan Bui
- JPU Ajukan Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Jasriadi Saracen