Asman Abnur soal Honorer K2 Usia Lebih 35 Tahun

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Masalah usia hingga saat ini masih menjadi kendala pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
Menpan-RB Asman Abnur menjelaskan, honorer K2 atau yang sudah berusia 35 tahun ke atas tetap bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Seperti yang sudah disampaikan, jika tidak menjadi pegawai negeri sipil (PNS), honorer K2 yang sudah usia lebih 35 tahun nantinya bisa mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Menjadi PPPK aturannya juga lebih mudah, karena tidak dibatasi umur. Asalkan bisa lolos penerimaan yang tesnya sama dengan penerimaan CPNS pakai sistem CAT (computerized assisted test)," ujar Asman Abnur ketika ditemui di rumah jabatan gubernur Kaltara, beberapa hari lalu.
Untuk diketahui, Kaltara telah mengusulkan 1.770 formasi untuk penerimaan CPNS 2018 yang berkasnya diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltara Irianto Lambrie kepada Menteri Asman usai memberikan pengarahan kepada 423 CPNS hasil seleksi 2017.
Menteri Asman bahkan menyampaikan bakal kembali memberikan prioritas terhadap usulan dari Pemprov Kaltara. Namun, tetap menyesuaikan kebutuhan dan beban kerja. (rus/fen)
Honorer K2 yang usianya lebih 35 tahun terkendala untuk bisa diangkat menjadi CPNS.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku
- 1.230 CPNS & PPPK Bakal Dilantik Langsung oleh Gubernur Muhidin
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara