Asmara Jadi Motif Penculikan Santi Bandung, Korban-Pelaku Pernah Menikah Siri
Rabu, 11 Desember 2024 – 11:23 WIB
“Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri,” imbuhnya.
Selain DAS, polisi juga menangkap tiga komplotan lainnya yakni AS (35), T (51), dan H (51).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkapkan motif sebenarnya dari aksi penculikan yang dialami ibu rumah tangga atas nama Santi Agustina di Kota Bandung.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Terungkap, Ini Alasan Pelaku Penculikan Perempuan di Antapani Bandung
- Motif Asmara Penculikan Wanita di Antapani Bandung, Pelaku Membayar 3 Orang
- Geledah Kantor Presiden, Polisi Korsel Cari Bukti Pengkhianatan
- Polisi Gerebek Rumah Mewah di Bandung, Diduga Tempat Produksi Narkoba
- Wanita di Bekasi jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Memburu Pelaku
- Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang