Asmara Jadi Motif Penculikan Santi Bandung, Korban-Pelaku Pernah Menikah Siri
Rabu, 11 Desember 2024 – 11:23 WIB

Kabid Humas Polda Jabar (paling kiri) Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (11/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
“Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri,” imbuhnya.
Selain DAS, polisi juga menangkap tiga komplotan lainnya yakni AS (35), T (51), dan H (51).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkapkan motif sebenarnya dari aksi penculikan yang dialami ibu rumah tangga atas nama Santi Agustina di Kota Bandung.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak
- Wamen Veronica Tan Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS