ASN akan Mendapat Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan, Anies Senang
Sebelumnya, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan cuti bagi ASN pria itu menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menteri Anas menyebut target RPP ini akan tuntas maksimal pada April 2024.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3).
Sementara itu, beberapa waktu lalu Anies berjanji bila terpilih jadi presiden akan memberikan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan anak.
"Cuti melahirkan untuk para suami itu biasanya hanya dua hari di berbagai tempat, kami ingin mengubah itu 40 hari bagi suami," ucap Anies dalam acara 'Desak Anies Edisi Perempuan' yang digelar di Half Patiunus, Jakarta, Kamis (18/1) lalu. (mcr4/jpnn)
Anies Baswedan menanggapi wacana pemerintah pusat yang akan memberikan cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025