ASN Anggota Korpri, Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Jaminan Hukum & Jenjang Karier, Enaknya

ASN Anggota Korpri, Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Jaminan Hukum & Jenjang Karier, Enaknya
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arief, sebagai anggota Korpri, ASN berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis, jaminan hukum dan jenjang karier. Foto Humas BKN

jpnn.com, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan anggota Korpri.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arief, sebagai anggota Korpri, ASN berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis, jaminan hukum dan jenjang karier.

"Pelayanan kesehatan gratis yang diselenggarakan Korpri selama ini sejalan dengan program pemeriksaan kesehatan gratis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mewujudkan asta cita keempat," tutur Zudan yang juga ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional dalam Seri Webinar Korpri, Selasa (18/2).

Asta cita keempat, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. 

Terkait pemberian advokasi pelayanan kesehatan gratis oleh Korpri, Zudan menyebutkan hal ini bertujuan untuk memudahkan ASN PNS maupun PPPK dalam memperoleh haknya untuk menjalani hidup yang sehat. 

“ASN berhak menjalani hidup yang sehat juga berkaitan dengan mendapatkan layanan kesehatan seperti BPJS yang diharapkan, pelayanannya menjadi makin mudah dan cepat," jelasnya. 

Pemeriksaan kesehatan gratis ini akan lebih membangun citra positif program kerja pemerintah, khususnya presiden, wakil presiden, dan juga Kementerian Kesehatan apabila pelayanan kesehatan tersebut bisa didatangkan langsung kepada masyarakat, komunitas, maupun kantor, sambungnya.

Prof. Zudan juga menyampaikan bahwa Seri Webinar Korpri yang telah berjalan selama dua tahun lebih ini, bertujuan untuk memberikan advokasi berbagai informasi program bermanfaat kepada seluruh anggota Korpri maupun masyarakat yang turut menyaksikan webinar ini. 

Kepala BKN Zudan Arief, sebagai anggota Korpri, ASN berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis, jaminan hukum dan jenjang karier

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News