ASN Buka Puasa Bersama di Restoran, Rudy Gunawan: Saya Tindak!
jpnn.com, GARUT - Aparatur sipil negara (ASN) setiap instansi lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, dilarang menggelar buka puasa bersama di restoran saat Ramadan.
Jika hal itu dilanggar, maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Jangan di restoran, kalau di restoran saya tindaklah,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan di Garut, Senin (4/4).
“Saya sudah katakan tadi, kalau masyarakat biasa silakan saja, tetapi untuk ASN tidak boleh, dinas-dinas (tidak boleh) buka bersama di restoran,” tambah Rudy Gunawan.
Saat ini, kata dia, Kabupaten Garut masih pandemi Covid-19. Menurutnya, kondisi masyarakat masih membutuhkan perhatian untuk menumbuhkan perekonomian setelah dua tahun digempur wabah Covid-19.
Rudy khawatir kegiatan buka puasa bersama yang digelar kalangan ASN kesannya seperti berfoya-foya. Oleh karena itu, kata dia, hal itu perlu dicegah dengan larangan buka bersama di restoran.
"Kalau mengadakan kegiatan hanya untuk foya-foya saya tindak, dengan kabidnya dengan kasi (kepala seksi)-nya saya tindak," katanya.
Rudy menyarankan ASN di lingkungan Pemkab Garut yang ingin buka puasa bersama sebaiknya dilaksanakan di kampung-kampung yang daerahnya kesulitan dan membutuhkan upaya untuk mendongkrak perekonomiannya.
Selain itu, kata dia, melaksanakan buka puasa bersama dengan melibatkan anak yatim. Misalnya, suatu dinas menggelar acara dengan membawa anak yatim ke restoran.
Bupati Garut di Jawa Barat Rudy Gunawan menegaskan akan menindak tegas ASN yang buka puasa bersama di restoran.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu