ASN Buronan Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intel Kejaksaan di Aceh, Ini Kasusnya
Kamis, 18 November 2021 – 23:00 WIB

Tim Kejaksaan Negeri Aceh Besar saat menangkap ASN buronan kasus penelantaran keluarga, di Aceh Besar, Rabu (17/11/2021) malam. Foto: ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Sebelum penelantaran keluarga, terpidana ditengarai juga memiliki hubungan dengan wanita lain hingga membuat rumah tangganya tidak harmonis.
"Terpidana ES juga sempat melakukan nikah siri dengan wanita lain pada saat ia meninggalkan rumah," kata Shidqi.
Shidqi menambahkan, terpidana pada saat menjalani proses sidang tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif. Kini yang bersangkutan telah dijebloskan ke Rutan Jantho Aceh Besar.(antara/jpnn)
Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ES, 51, yang sudah dua bulan masuk daftar buronan kasus penelantaran keluarganya akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara