ASN Cabuli Putri Kandung, Sekda Banjarmasin Geram: Sanksi Tegas, Pemecatan
Senin, 08 Februari 2021 – 14:44 WIB

Pelaku kejahatan ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dahulu, katanya, AS pernah dihukum Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) Pemko.
"Karena melanggar disiplin kepegawaian. Yang bersangkutan kerap tidak masuk kerja," imbuh Mukhyar.
Sejatinya kasus ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Mukhyar berharap ke depan peristiwa serupa tidak terulang lagi.
"Tak bisa lagi ditolerir. Entah kedapatan memakai narkotika dan tindak kejahatan lainnya. Semoga tak ada lagi ASN yang terjerat kasus," tutupnya.
Polisi terus mendalami kasus yang dilakukan AS, bahkan ada dugaan tersangka juga mencabuli adik korban. (war/fud/ema)
Kasus asusila yang dilakukan tersangka AS kepada putri kandungnya, sampai ke meja Pemerintah Kota Banjarmasin.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna
- Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Dikebiri
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung