ASN Cabuli Putri Kandung, Sekda Banjarmasin Geram: Sanksi Tegas, Pemecatan

ASN Cabuli Putri Kandung, Sekda Banjarmasin Geram: Sanksi Tegas, Pemecatan
Pelaku kejahatan ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dahulu, katanya, AS pernah dihukum Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) Pemko.

"Karena melanggar disiplin kepegawaian. Yang bersangkutan kerap tidak masuk kerja," imbuh Mukhyar.

Sejatinya kasus ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Mukhyar berharap ke depan peristiwa serupa tidak terulang lagi.

"Tak bisa lagi ditolerir. Entah kedapatan memakai narkotika dan tindak kejahatan lainnya. Semoga tak ada lagi ASN yang terjerat kasus," tutupnya.

Polisi terus mendalami kasus yang dilakukan AS, bahkan ada dugaan tersangka juga mencabuli adik korban. (war/fud/ema)

Kasus asusila yang dilakukan tersangka AS kepada putri kandungnya, sampai ke meja Pemerintah Kota Banjarmasin.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News