ASN Cabuli Putri Kandung, Sekda Banjarmasin Geram: Sanksi Tegas, Pemecatan
Senin, 08 Februari 2021 – 14:44 WIB
Dahulu, katanya, AS pernah dihukum Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) Pemko.
"Karena melanggar disiplin kepegawaian. Yang bersangkutan kerap tidak masuk kerja," imbuh Mukhyar.
Sejatinya kasus ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Mukhyar berharap ke depan peristiwa serupa tidak terulang lagi.
"Tak bisa lagi ditolerir. Entah kedapatan memakai narkotika dan tindak kejahatan lainnya. Semoga tak ada lagi ASN yang terjerat kasus," tutupnya.
Polisi terus mendalami kasus yang dilakukan AS, bahkan ada dugaan tersangka juga mencabuli adik korban. (war/fud/ema)
Kasus asusila yang dilakukan tersangka AS kepada putri kandungnya, sampai ke meja Pemerintah Kota Banjarmasin.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Pemuda di Sarmi Nekat Bunuh & Perkosa Wanita Setelah Ajakan Bersanggama Ditolak
- Dicekoki Miras Sampai Mabuk, Gadis Muda di Serang Diperkosa Pria Kenalannya di Medsos
- Seorang Ayah Bejat di Banyuasin Perkosa Putri Kembarnya Sejak SD, Astaga
- Oknum Panitia Hari Nelayan di Sukabumi jadi Tersangka Pemerkosaan, Begini Modusnya
- Lelaki Ini Perkosa Menantu yang Terbaring Lemah di Kasur, Biadab Banget