ASN dan Guru di Jember Terlambat Terima Gaji, Ini Penyebabnya...
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Jember Hendy Siswanto mengakui adanya keterlambatan gaji Maret 2021 aparatur sipil negara dan guru di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Menurut dia seharusnya diterima 1 Maret 2021, tapi karena tidak ada Perda atau Peraturan Bupati (Perbub) 2021 maka terjadi keterlambatan tersebut.
"Memang benar ASN dan guru belum gajian. Kami akan mengeluarkan Peraturan kepala daerah (Perkada) untuk mencairkan gaji ASN. Kalau tidak hari ini ya besok, namun Perkada itu seperduabelas dari APBD," kata usai acara dialog publik di DPRD Jember, Kamis (4/3).
Menurutnya Pemkab Jember hanya bisa membayar gaji ASN dengan Perkada itu, namun untuk tenaga honorer seperti Satpol PP, tukang parkir, dan lainnya harus dibayar dengan menggunakan anggaran dari APBD.
"Para tenaga honorer itu belum dibayar sejak Januari 2021, sehingga kami akan mencari solusi yang tepat untuk bisa membayar mereka dan salah satu upaya berdiskusi dengan Bank Jatim agar membantu mereka," tutur dia.
Hendy menjelaskan, akan mencairkan gaji ASN, guru, dan tenaga honorer sesuai ketentuan karena hal tersebut adalah hak mereka. Kendati demikian, pencairan gaji atau honor itu dilakukan sesuai dengan aturan.
"Kami berupaya melakukan cara agar gaji mereka bisa cair tanpa melanggar aturan karena kami tidak hanya berpangku tangan menunggu proses pembahasan APBD 2021 selesai," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, Pemkab Jember akan segera berkirim surat kepada DPRD Jember untuk menjadwalkan pembahasan APBD 2021, agar bisa segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
ASN dan guru di Jember, Jawa Timur telat terima gaji Maret 2021. Ternyata ini penyebabnya, simak selengkapnya.
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru