ASN dan Honorer Tikep yang Tolak Vaksin Bakal Diberi Sanksi Tegas
jpnn.com, TERNATE - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), menerapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) dan honorer yang menolak divaksin Covid-19.
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan sanksi itu berupa pemotongan TPP (tambahan penghasilan pegawai).
"Saya siap divaksin, kapan saja, makanya tidak ada alasan bagi ASN dan honorer tidak divaksin karena niat pemerintah dalam pemberian vaksin ini agar masyarakat tidak tertulari Covid-19,” kata Muhammad Sinen saat dihubungi dari Ternate, Kamis (4/3).
Oleh karena itu, Muhammad Sinen menegaskan sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tikep Mifth Baay untuk memberikan sanksi bagi ASN yang tidak mau divaksin.
“Maka dari itu, saya minta kepada sekertaris daerah agar memberikan sanksi dengan cara memotong TTP bagi ASN yang bandel dan tidak mau divaksin," ujarnya.
Ia menegaskan sebagai pimpinan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk melaksanakan vaksin bagi para ASN selaku abdi negara.
Pentingnya divaksin bagi seluruh ASN dan honorer di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan ini bagian memberikan contoh kepada masyarakat.
Ia menegaskan tidak ada alasan untuk tak mau divaksin.
Wakil Wali Kota Tidore Kepuluan (Tikep) Muhammad Sinen mengatakan tidak ada alasan bagi ASN dan honorer untuk tak mau divaksin Covid-19. Bila menolak, maka pemerintah bakal memberikan sanksi tegas.
- Kepala BKN: Honorer yang Tak Lulus PPPK Tahap 1 dan 2 Diangkat Paruh Waktu
- 36 ASN Lulusan IPDN Diharapkan Jadi Motor Perubahan di Daerah
- Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Dokumen Pemberkasan NIP PPPK di Kolom SSCASN Pagi Ini Bertambah, BKN: Honorer Tenang
- Pegawai Honorer Ikut Menikmati Uang SPPD Fiktif, Sungguh Terlalu!
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah