ASN dan Pegawai Honorer Bisa Kena Sanksi jika Menolak Kebijakan Pemda soal Ini
Kamis, 20 Mei 2021 – 07:47 WIB

Kegiatan vaksinasi di Kantor Bupati Siak. Foto: Antara/HO-Pemkab Siak
Untuk divaksin ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat menyangkut kondisi kesehatan dalam rentang waktu tertentu.
Dokter pelaksana Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Mempura Liza Novita mengatakan sebelum menerima vaksin COVID-19, penerima vaksin harus diskrining oleh petugas.
Proses skrining, katanya, adalah tindakan pencegahan, menjaga agar tidak terjadi apa-apa pada si penerima vaksin. “Calon penerima vaksin harus di-skrining dulu. Jadi calon penerima vaksin ini harus menjelaskan kondisi kesehatannya sebelum disuntik vaksin,” jelas Liza. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Budhi Yuwono menyatakan akan ada sanksi bagi pegawai ASN dan honorer yang menolak kebijakan pemda setempat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi