ASN dan Pegawai Honorer Bisa Kena Sanksi jika Menolak Kebijakan Pemda soal Ini
Kamis, 20 Mei 2021 – 07:47 WIB
Untuk divaksin ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat menyangkut kondisi kesehatan dalam rentang waktu tertentu.
Dokter pelaksana Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Mempura Liza Novita mengatakan sebelum menerima vaksin COVID-19, penerima vaksin harus diskrining oleh petugas.
Proses skrining, katanya, adalah tindakan pencegahan, menjaga agar tidak terjadi apa-apa pada si penerima vaksin. “Calon penerima vaksin harus di-skrining dulu. Jadi calon penerima vaksin ini harus menjelaskan kondisi kesehatannya sebelum disuntik vaksin,” jelas Liza. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Budhi Yuwono menyatakan akan ada sanksi bagi pegawai ASN dan honorer yang menolak kebijakan pemda setempat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo