ASN di Jakarta Tak Boleh Bawa Kendaraan Dinas Saat Mudik

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang keras aparatur sipil negara (ASN) membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022.
Menurut Riza, hal ini sudah tercantum dalam aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Syaratnya di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas sesuai aturan dan ketentuan yang diatur kementerian MenPAN-RB,” ucap Riza di Balai Kota DKI, Senin (18/4).
Dia berharap mudik tahun ini bisa berjalan lancar terutama untuk ASN dan warga yang tak pulang kampung selama dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.
“Bisa berjalan dengan baik dengan lancar bisa bertemu dengan sanak keluarga di kampung dan kembali ke Jakarta sesuai dengan waktu,” kata dia.
Diketahui, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur soal cuti Pegawai Negeri Sipil Negara pada masa Lebaran 2022.
Aturan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 13/2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat tidak terkecuali ASN untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang keras ASN membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022.
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya