ASN di Jakarta Tak Boleh Bawa Kendaraan Dinas Saat Mudik
Senin, 18 April 2022 – 14:00 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/4). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com
Namun, MenPAN-RB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang keras ASN membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Data Jumlah Kendaraan Keluar Jakarta saat Mudik 2025, Bandingkan dengan 2024
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- PalmCo Berkolaborasi Hadirkan Posko Mudik dengan Layanan Prima
- Mudik Lebaran Naik Mobil Listrik? Cek Lokasi SPKLU Lewat Aplikasi Ini, Lengkap
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri